BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Syariat
Islam mengajarkan bahwa setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak
pernah diketahui kapan waktunya. Sebagai makhluk sebaik-baik ciptaan Allah SWT
dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, maka Islam sangat menghormati orang
muslim yang telah meninggal dunia. Oleh sebab itu, menjelang menghadapi
kehariban Allah SWT orang yang telah meninggal dunia mendapatkan perhatian
khusus dari muslim lainnya yang masih hidup.
Dalam
ketentuan hukum Islam jika seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu
kifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4
perkara, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan orang yang
telah meninggal tersebut. Untuk lebih jelasnya 4 persoalan tersebut, pemakalah
akan mencoba menguraikan dalam penjelasan berikut ini.
1.2 Rumusan masalah
1. Apa pengertian jenazah?
2. bagaimana tata cara memandikan jenazah?
BAB II
PEMBAHASAN
Kata jenazah diambil dari
bahasa Arab (جن ذح) yang berarti tubuh
mayat dan kata جن ذ yang berarti
menutupi. Jadi, secara umum kata jenazah memiliki arti tubuh mayat yang
tertutup
2.2. Memandikan Jenazah
Setiap orang muslim yang
meninggal dunia harus dimandikan, dikafani dan dishalatkan terlebih dahulu
sebelum dikuburkan terkecuali bagi orang-orang yang mati syahid. Hukum
memandikan jenazah orang muslim menurut jumhur ulama adalah fardhu kifayah.
Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi
jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh
mukallaf. Adapun dalil yang menjelaskan kewajiban memandikan jenazah
ini terdapat dalam sebuah hadist Rasulullah SAW, yakninya:
عن ا بن عبا س ا ن ا لنبي صلى ا لله عليه و سلم قا ل: فى ا لذ ي سقط
عن ر ا حلته فما ت ا غسلو ه بما ء و سد ر (رواه ا لبخرو مسلم)
Artinya: “Dari Ibnu Abbas,
bahwasanya Nabi SAW telah bersabda tentang orang yang jatuh dari kendaraannya
lalu mati, “mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (H.R Bukhari
dan Muslim)
Adapun beberapa hal penting
yang berkaitan dengan memandikan jenazah yang perlu diperhatikan yaitu:
1. Orang yang utama memandikan
jenazah
a. Untuk mayat laki-laki
Orang yang utama memandikan dan mengkafani mayat laki-laki adalah
orang yang diwasiatkannya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya
dan istrinya.
b. Untuk mayat perempuan
Orang yang utama memandikan mayat perempuan adalah ibunya,
neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
c. Untuk mayat anak laki-laki dan
anak perempuan
Untuk mayat anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan
sebaliknya untuk mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya.
d. Jika seorang perempuan
meninggal sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak
mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal sementara yang
masih hidup hanya perempuan saja dan dia tidak mempunyai istri, maka mayat
tersebut tidak dimandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh salah seorang dari
mereka dengan memakai lapis tangan.[3] Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yakninya:
اذ ما تت ا لمر أ ة مع ا لر جا ل
ليس معحم ا مر أ ة غير ها و ا لر جل مع النسا ء ليس معهن ر جل غيره فأ نهما ييممان
و يد فنا ن و هما بمنز لة من لم يجد ا لما ء (رواه ه بو داود و ا لبيحقى)
Artinya: “Jika seorang perempuan meninggal di tempat
laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di tempat
perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka kedua mayat itu
ditayamumkan, lalu dikuburkan, karena kedudukannya sama seperti tidak mendapat
air.” (H.R Abu Daud dan Baihaqi)
2. Syarat bagi orang yang
memandikan jenazah
a. Muslim, berakal, dan baligh
b. Berniat memandikan jenazah
c. Jujur dan sholeh
d. Terpercaya, amanah, mengetahui
hukum memandikan mayat dan memandikannya sebagaimana yang diajarkan sunnah
serta mampu menutupi aib si mayat.
3. Mayat yang wajib untuk
dimandikan
a. Mayat seorang muslim dan bukan
kafir
b. Bukan bayi yang keguguran dan
jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan
c. Ada sebahagian tubuh mayat yang
dapat dimandikan
d. Bukan mayat yang mati
syahid
4. Tatacara memandikan jenazah
Berikut beberapa cara memandiakan jenazah orang muslim, yaitu:
a. Perlu diingat, sebelum mayat
dimandikan siapkan terlebih dahulu segala sesuatu yang dibutuhkan untuk
keperluan mandinya, seperti:
1. Tempat memandikan pada ruangan
yang tertutup.
2. Air secukupnya.
3. Sabun, air kapur barus dan
wangi-wangian.
4. Sarung tangan untuk memandikan.
5. Potongan atau gulungan kain
kecil-kecil.
6. Kain basahan, handuk, dll.
b. Ambil kain penutup dan gantikan
kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
c. Mandikan jenazah pada tempat
yang tertutup.
d. Pakailah sarung tangan dan
bersihkan jenazah dari segala kotoran.
e. Ganti sarung tangan yang baru,
lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan.
f. Tinggikan kepala jenazah agar
air tidak mengalir kearah kepala.
g. Masukkan jari tangan yang telah
dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya dan bersihkan
hidungnya, kemudiankan wudhukan.
h. Siramkan air kesebelah kanan
dahulu kemudian kesebelah kiri tubuh jenazah.
i. Mandikan jenazah dengan air
sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
j. Perlakukan jenazah dengan
lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
k. Memandikan jenazah satu kali
jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya itulah yang wajib. Disunnahkan
mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.
l. Jika keluar dari jenazah itu
najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajid dibuang dan dimandikan
lagi. Jika keluar najis setelah di atas kafan tidak perlu diulangi mandinya,
cukup hanya dengan membuang najis itu saja.
m. Bagi jenazah wanita, sanggul
rambutnya harus dilepaskan dan dibiarkan menyulur kebelakang, setelah disirim
dan dibersihkan lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang.
n. Keringkan tubuh jenazah setelah
dimandikan dengan kain sehingga tidak membasahi kain kafannya.
o. Selesai mandi, sebelum dikafani
berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sepanjang uraian diatas dapat
diambil kesimpulan bahwasanya manusia sebagi makhluk yang mulia di sisi Allah
SWT dan untuk menghormati kemuliannya itu perlu mendapat perhatian khusus
dalam hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana, penyelengaraan jenazah seorang
muslim itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan
kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh
sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
1. Tata cara dalam mengurus jenazah perlu
diperhatikan seperti apa dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan, mengingat
jenazah tersebut akan dikubur dan ruhnya akan bertemu dengan Rabbnya, maka
sebisa mungkin kondisi dari jenazah tersebut harus dalam keadaan baik.
2. Hidup dan mati adalah hak Allah swt. Apabila
Allah swt telah menghendaki kematian seseorang, tidak seorang pun dapat
menghindari dan lari dari takdir-Nya.
3. Manusia adalah ciptaan Allah swt yang sempurna
diantara ciptaan Allah swt yang bagus. Allah swt akan memulihkan manusia yang
beramal saleh dan memberi balasan atas apa yang dilakukan di dunia. Yang
beramal saleh akan mendapat balasan dengan kebaikan dan barakah-Nya. Sementara
itu, yang tidak beramal saleh akan menerima azab-Nya.
4. Orang yang mati wajib dihormati karena ia
adalah makhluk Allah swt yang mulia. Oleh sebab itu, sebelum jenazah
meninggalkan dunia menuju alam baru (kubur) hendaklah dihormati dengan cara
dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan.
5. Hukum mengurus, mengantarkan, dan mendoakan
jenazah adalah sunnah.
6. Pengurusan mayat disunnahkan dilakukan dengan
kelembutan dan kasih sayang karena roh jenazah masih menyaksikan keluarga yang
ditinggalkan.
3.2 SARAN
Dengan adanya pembahasan
tentang tata cara pengurusan jenazah ini, pemakalah berharap kepada kita semua
agar selalu ingat akan kematian dan mempersiapkan diri untuk menyambut kematian
itu. Selain itu, pemakalah juga berharap agar pembahasan ini dapat menambah
wawasan dan pengetahuan kita semua serta dapat mengajarkannya dengan baik
ketika telah menjadi seorang guru di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar